Beli Mobil dan Motor Bekas Bisa Lebih Murah dengan Cara Lelang. Begini Cara Lengkap dan Biayanya!

Akbar - Jumat, 16 Februari 2018 | 13:58 WIB

Ilustrasi lelang (Akbar - )

GridOto.com – Membeli kendaraan bekas mungkin paling sering dilakukan di diler mobil dan motor bekas.

Selain hal tersebut, kamu juga bisa mengikuti lelang mobil dan motor bekas.

Pada lelang kamu bisa menentukan kendaraan mana yang ingin kamu bawa pulang dengan kondisi dan harga yang sesuai dengan keinginan kamu tentunya.

Salah satu penyelenggara lelang kendaraan terbesar adallah JBA Indonesia yang memeliki banyak cabang di berbagai kota di Indonesia.

Sebelum datang ke lokasi lelang, ada baiknya kamu bisa melihat-lihat kendaraan yang akan dilelang pada situs resminya di JBA.co.id.

Setelahnya, kamu dapat langsung datang ke lokasi. Selama acara open house peminat diberikan kesempatan untuk memeriksa fisik & dokumen unit yang akan dilelang.

Pada saat lelang tidak diperkenankan lagi untuk melihat objek lelang.

Saat kamu sudah masuk ke ruang lelang, kamu sebagai peserta dianggap memahami dan menyetujui bahwa unit yang dilelang adalah “sebagaimana adanya” pada saat dilelang.

Maka, jika terdapat kekurangan atau cacat baik yang terlihat maupun tidak terlihat sepenuhnya menjadi resiko pemenang lelang.

Untuk memudahkan peminat lelang, pihak JBA juga menyediakan daftar lot yang berisi informasi tentang unit LELANG yang dapat dijadikan bahan panduan dalam memilih unit. 

 

JBA.co.id
Alur lelang di JBA

Daftar harga mengikuti lelang:

Sebelum mengikuti lelang, kamu harus melakukan pendaftaran lelang dan menyetor uang jaminan sebesar :

Mobil

  1. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per lot.
  2. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) tanpa batas Lot (Member)
  3. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) untuk Maksimal 10 unit

Motor

  1. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per lot.
  2. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) tanpa batas lot (Member)
  3. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) untuk maksimal 30 (tiga puluh) unit.

Sistem lelang

  1. Hanya peserta LELANG yang memiliki Nomor Induk Peserta LELANG (NIPL) yang bisa mengajukan penawaran.
  2. Penawaran LELANG dilakukan secara lisan dengan sistem naik-naik oleh Pejabat LELANG yang akan dibantu oleh Pemandu LELANG.
  3. LELANG akan dibuka dengan harga dasar dan kemudian dinaikkan dengan kelipatanRp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk MOBIL dan kelipatan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) untuk MOTOR.
  4. Pemenang LELANG adalah peserta yang mengajukan harga penawaran tertinggi dan akan ditetapkan sebagai pemenang LELANG dengan ditandai ketukan palu oleh Pemandu LELANG.
  5. Pemenang LELANG sepenuhnya bertanggung jawab atas apa yang ia tawar dan ia menangkan.
  6. Peserta yang dinilai mengacaukan jalannya LELANG akan didiskualifikasi / dikeluarkan dari acara LELANG.

Menang atau Kalah?

  1. Pemenang LELANG dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk MOBIL dan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap unit MOTOR yang dimenangkan.
  2. Pemenang LELANG wajib melunasi total harga LELANG selambat - lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal LELANG.
  3. Pemenang LELANG yang membatalkan diri pada unit yang dimenangkan atau tidak melunasi pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka pemenang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan uang jaminan hangus.
  4. Seluruh peserta wajib mengembalikan NIPL yang tidak dimenangkan kepada Panitia LELANG. Setiap NIPL yang hilang akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).