Beli Mobil dan Motor Bekas Bisa Lebih Murah dengan Cara Lelang. Begini Cara Lengkap dan Biayanya!

Akbar - Jumat, 16 Februari 2018 | 13:58 WIB

Ilustrasi lelang (Akbar - )

 

JBA.co.id
Alur lelang di JBA

Daftar harga mengikuti lelang:

Sebelum mengikuti lelang, kamu harus melakukan pendaftaran lelang dan menyetor uang jaminan sebesar :

Mobil

  1. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) per lot.
  2. 10.000.000,- (Sepuluh juta rupiah) tanpa batas Lot (Member)
  3. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) untuk Maksimal 10 unit

Motor

  1. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) per lot.
  2. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) tanpa batas lot (Member)
  3. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah) untuk maksimal 30 (tiga puluh) unit.

Sistem lelang

  1. Hanya peserta LELANG yang memiliki Nomor Induk Peserta LELANG (NIPL) yang bisa mengajukan penawaran.
  2. Penawaran LELANG dilakukan secara lisan dengan sistem naik-naik oleh Pejabat LELANG yang akan dibantu oleh Pemandu LELANG.
  3. LELANG akan dibuka dengan harga dasar dan kemudian dinaikkan dengan kelipatanRp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) untuk MOBIL dan kelipatan Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah) untuk MOTOR.
  4. Pemenang LELANG adalah peserta yang mengajukan harga penawaran tertinggi dan akan ditetapkan sebagai pemenang LELANG dengan ditandai ketukan palu oleh Pemandu LELANG.
  5. Pemenang LELANG sepenuhnya bertanggung jawab atas apa yang ia tawar dan ia menangkan.
  6. Peserta yang dinilai mengacaukan jalannya LELANG akan didiskualifikasi / dikeluarkan dari acara LELANG.

Menang atau Kalah?

  1. Pemenang LELANG dikenakan biaya administrasi sebesar Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk MOBIL dan Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap unit MOTOR yang dimenangkan.
  2. Pemenang LELANG wajib melunasi total harga LELANG selambat - lambatnya 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal LELANG.
  3. Pemenang LELANG yang membatalkan diri pada unit yang dimenangkan atau tidak melunasi pembayaran sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, maka pemenang dinyatakan wanprestasi (kemenangannya batal) dan uang jaminan hangus.
  4. Seluruh peserta wajib mengembalikan NIPL yang tidak dimenangkan kepada Panitia LELANG. Setiap NIPL yang hilang akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).