GridOto.com - Pada hari Rabu (7/2/2018) Dinas Perhubungan Kota Medan beserta Polantas Polrestabes Medan melakukan aksi razia taksi online.
Seperti dilansir Tribunnews.com, razia kali ini tergolong unik dan aneh lantaran tidak dilakukan di jalan raya melainkan sebuah mall.
Tepatnya aksi razia dilakukan di seputaran Sun Plaza, Jalan Zainul Arifin Medan, Sumatera Utara.
Hal ini menimbulkan banyak polemik para sopir taksi online.
(BACA JUGA : Masuk Februari, Apakah Sudah Ada Taksi Online Yang Lakukan Uji KIR?)
Salah satu sopir taksi online pun mengeluh atas kejadian ini.
"Kalau ada razia gini sebenarnya terganggu juga. Tapi mudah-mudahan pemerintah jangan bantai lagi lah kami orang susah ini. Kami ini kan cuma orang-orang susah yang cari makan halal," kata Reza.
Razia ini dilakukan lantaran kebijakan baru dari Kementerian Perhubungan tentang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017.
Permenhub ini mengatur tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Dalam Permenhub ini dijelaskan bahwa sopir taksi online harus melakukan uji KIR, memiliki SIM A Umum dan bersedia armada ditempel stiker khusus taksi online.
"Kalau disuruh memenuhi tiga persyaratan untuk taksi online, secara pribadi saya mungkin bakal beralih pekerjaan. Karena kalau pakai stiker, otomatis asuransi kami ditolak." ujar Reza.
(BACA JUGA : Ini Dia 5 Fakta Mencengangkan Tentang Si 'Tuyul' Taksi Online)
"Terus juga kalau kami jual mobil di harga bekas, pasti harganya hancur-hancuran. Jadi lebih bagus mungkin saya beralih," tambahnya.
Reza berbicara lebih dari 95 persen sopir taksi online menolak adanya Permenhub Nomor 18 Tahun 2017 ini.
Hhmm, semoga peraturan ini bisa memiliki titik temu antar kedua belah pihak ya...
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com dengan judul Kena Razia, Sopir Taksi Online Curhat Begini