Mau Titip Jual Mobil di Lokasi Lelang? Begini Prosedurnya

Hendra - Rabu, 7 Februari 2018 | 15:28 WIB

Jika m obil rusak ikut lelang saha (Hendra - )

GridOto.com- Banyak cara dilakukan seseorang untuk menjual kendaraannya.

Dipasarkan lewat mulut ke mulut melalui teman.

Bisa juga pasang iklan di media massa atau iklan di media online.

Atau memasarkan kendaraannya lewat market place yang menjamur.

Nah, ada satu lagi cara yang juga bisa dimanfaatkan oleh seseorang yang hendak menjual kendaraannya.

(BACA JUGA : Yuk Blanja Asik di Otobursa.com Bisa Cicil 0% Lho)

Yakni melalui titip lelang di beberapa balai lelang.

Di JBA Indonesia, penjual bisa menitip jual kendaraannya.

JBA berlokasi di Lotte Mart, Puri Kembangan ini mengadakan lelang tiap Selasa.

Apa saja syarat untuk melakukan lelang di JBA Indonesia.

Seorang petugas marketing JBA Indonesia menuturkan syaratnya mudah saja.

"Bawa surat kendaraan lengkap, BPKB dan STNK juga kendaraannya antara Rabu hingga Sabtu ke lokasi lelang. Untuk harga jual biasanya penjual sudah punya patokannya, namun kalau terlalu tinggi tidak ada yang mau beli juga," jelas petugas yang enggan disebut namanya.

Selain surat tersebut, sertakan juga buku tabungan dan ktp.

Setelah semua dokumen lengkap, penjual dan pihak JBA Indonesia menandatangi kesepakatan kerjasama.

"Kendaraan yang titip jual ini lantas dilelang dengan nomor lot yang telat ditentukan," ungkapnya.

Jika kendaraan terjual maka penjual akan menerima pembayaran yang akan dilakukan dalam 6 hari kerja.

"Untuk fee JBA Indonesia sebesar 2,5% dari harga yang terjual. Selain itu ada biaya administrasi yang biayanya Rp 200 ribu tiap kali ikut lelang," jelasnya.