Mau Titip Jual Mobil di Lokasi Lelang? Begini Prosedurnya

Hendra - Rabu, 7 Februari 2018 | 15:28 WIB

Jika m obil rusak ikut lelang saha (Hendra - )

"Bawa surat kendaraan lengkap, BPKB dan STNK juga kendaraannya antara Rabu hingga Sabtu ke lokasi lelang. Untuk harga jual biasanya penjual sudah punya patokannya, namun kalau terlalu tinggi tidak ada yang mau beli juga," jelas petugas yang enggan disebut namanya.

Selain surat tersebut, sertakan juga buku tabungan dan ktp.

Setelah semua dokumen lengkap, penjual dan pihak JBA Indonesia menandatangi kesepakatan kerjasama.

"Kendaraan yang titip jual ini lantas dilelang dengan nomor lot yang telat ditentukan," ungkapnya.

Jika kendaraan terjual maka penjual akan menerima pembayaran yang akan dilakukan dalam 6 hari kerja.

"Untuk fee JBA Indonesia sebesar 2,5% dari harga yang terjual. Selain itu ada biaya administrasi yang biayanya Rp 200 ribu tiap kali ikut lelang," jelasnya.