Jika Alami Kecelakaan, Lakukan Hal Ini Agar Terhindar dari Maut dan Jerat Hukum

Akbar - Selasa, 6 Februari 2018 | 17:55 WIB

Ilustrasi kecelakaan (Akbar - )

Meninggalkan lokasi kecelakaan, baik Anda atau orang lain yang menyebabkan kecelakaan, dapat menghasilkan hukuman pidana yang serius.

Penalti atas meninggalkan orang yang terluka di lokasi kejadian bermacam-macam tergantung wilayahnya dan tingkat keparahan cedera.

Tetapi pada umumnya seseorang diharuskan membayar denda paling banyak Rp75.000.000 dan hukuman penjara hingga 3 tahun.

Meninggalkan lokasi kejadian bahkan setelah kerusakan yang kecil dapat menyebabkan SIM ditahan.

 

Pastikan ada tidaknya luka

Hal terpenting untuk segera dilakukan setelah kecelakaan mobil adalah memastikan ada atau tidaknya luka yang dialami oleh Anda atau pengemudi dan penumpang lainnya.

Pastikan keselamatan Anda, lalu periksalah orang lain yang terlibat dan, jika perlu, hubungi segera ambulans.

Jika seseorang tidak sadarkan diri atau mengalami nyeri leher, memindahkan dirinya dapat menimbulkan bahaya yang serius.

 Biarkan dia berada di tempat sampai petugas medis tiba, kecuali meninggalkannya di tempat tersebut akan membahayakannya (misalnya, terbaring di lalu lintas, mobilnya terbakar, dll.).