GridOto.com- Persoalan teknis yang menimpa Honda Civic Turbo milik Eko Agus Sistiaji berlanjut ke persoalan hukum.
Menanggapi hal ini Jonfis Fandy, Direktur Pemasaran dan Purna Jual PT Honda Prospect Motor mengakui belum memiliki komentar terhadap hal ini.
"Kami belum tahu ya... Karena sebenarnya besok pihak dealer dan HPM akan bertemu dengan konsumen untuk membicarakan persoalan ini," jelas Jonfis yang dihubungi oleh GridOto.com.
Jonfis mengungkapkan, persoalan ini berawal dari niat baik dealer Honda di Bekasi yang menerima keluhan dari konsumen.
(BACA JUGA :Kecelakaan Akibat Jalan Rusak? Tenang, Bisa Tuntut Pemerintah Sob)
"Jadi ketika ada permasalahan, tentu akan kami tangani dengan baik. Di sisi lain, untuk mengetahui persoalan dengan pasti terhadap keluhan kendaraan tersebut pun tak mudah. Sebab, persoalannya intermittent. Kadang ada kadang hilang," sebut Jonfis.
Namun, karena adanya keinginan untuk segera memperbaiki, maka diambil inisiatif untuk mengganti dengan mesin baru.
"Namun, sebelum kami ganti, pihak dealer telah melakukan komunikasi via WA, tetapi tak dibalas," jelas Jonfis.
Di tengah ketidakpastian itu, pihak dealer mengganti mesin dengan harapan persoalan yang timbul itu selesai.
(BACA JUGA : Ganti Mesin Kendaraan Melanggar Enggak Ya? Ini Kata Polisi)
"Dan konsumen bisa kembali menggunakan kendaraannya," ungkap pria yang berkantor di Sunter II, Jl. Gaya Motor I, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Namun, niatan ini ternyata ditanggapi berbeda oleh konsumen.
"Terhadap hal ini pihak dealer telah meminta maaf kepada konsumen. Namun intinya adalah niatan Honda untuk segera memperbaiki kendaraan," sebut Jonfis.
Terhadap permasalahan nomor mesin yang dipersoalkan, Jonfis menjamin tak ada masalah.
"Mesin yang kami ganti ini legal. Tak ada perubahan nomor. Memang ada perbedaan soal font mesin asli dari Thailand dan bikin HPM. Secara legalitas tak masalah," jelasnya.
Ia berharap persoalan ini bisa selesai melalui mediasi.
"Besok kami akan ketemuan. Mudah-mudahan bisa ketemu titik persoalannya," tutup Jonfis.