Kecelakaan Akibat Jalan Rusak? Tenang, Bisa Tuntut Pemerintah Sob

Gagah Radhitya Widiaseno - Rabu, 31 Januari 2018 | 16:40 WIB

Kecelakaan truk akibat muatan berlebih (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Kecelakaan memang sering terjadi kapanpun dan di manapun.

Banyak faktor penyebab terjadinya kecelakaan seperti kelalaian pengendara, kondisi kendaraan hingga kondisi infrastruktur jalan.

Walaupun kondisi pengendara dalam keadaan fit dan kondisi kendaraan layak jalan, kecelakaan bisa juga terjadi lantaran kondisi infrastruktur jalan.

Lalu apa yang bisa kita lakukan sebagai pengendara ketika kecelakaan disebabkan karena jalanan rusak?

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Semarang, Theodorus Yosep Parera mengatakan, korban kecelakaan lalu lintas akibat jalan rusak bisa menuntut pemerintah.

(BACA JUGA : Bodi Mobil Penyok Akibat Kecelakaan, Ini Prosedur Klaim Asuransinya)

Hal ini sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengendara yang mengalami kecelakaan karena kondisi jalanan rusak bisa menuntut pemerintah lewat jalur hukum.

Jalur hukum yang dimaksud Yosep yakni korban kecelakaan melaporkan pihak penyelenggara jalan ke kepolisian setempat dimana korban kecelakaan.

"Nanti polisi yang akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan. Apakah benar kecelakaan itu disebabkan oleh kerusakan jalan atau kelalaian pengendara," kata Yosep.

Apabila terbukti kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban.

(BACA JUGA : Waspada Kecelakaan Berkendara Meningkat Saat Gerhana Bulan Total)

"Itu tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3," katanya.

Tanggung jawab ini, kata Yosep, bisa diganti dengan uang.

Menurut Yosep, korban luka ringan mendapat Rp 12 juta, luka berat Rp 24 juta hingga meninggal dunia Rp 120 juta.

"Itu di luar dari asuransi Jasa Marga, jadi korban kecelakaan karena jalan rusak masih mendapat penggantian lagi dari penyelenggara jalan," katanya.

Dalam UU LLAJ memang tidak dijelaskan secara rinci siapa penyelenggara jalan.

Namun, kata Yosep, apabila merujuk pada pasal 1 angka 37, Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati dan walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.

Ternyata pemerintah turut serta juga jika terjadi kecelakaan.

Oleh karena itu, pemerintah harus lebih memperhatikan pembangunan infrastruktur jalan agar tidak dituntut oleh pengendara...

Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Korban Bisa Tuntut Pemerintah