Apabila terbukti kecelakaan memang karena jalan rusak, maka penyelenggara jalan dapat dikenakan pidana atau denda sesuai luka atau kerugian yang dialami oleh korban.
(BACA JUGA : Waspada Kecelakaan Berkendara Meningkat Saat Gerhana Bulan Total)
"Itu tertuang dalam pasal 273 ayat 1 sampai 3," katanya.
Tanggung jawab ini, kata Yosep, bisa diganti dengan uang.
Menurut Yosep, korban luka ringan mendapat Rp 12 juta, luka berat Rp 24 juta hingga meninggal dunia Rp 120 juta.
"Itu di luar dari asuransi Jasa Marga, jadi korban kecelakaan karena jalan rusak masih mendapat penggantian lagi dari penyelenggara jalan," katanya.
Dalam UU LLAJ memang tidak dijelaskan secara rinci siapa penyelenggara jalan.
Namun, kata Yosep, apabila merujuk pada pasal 1 angka 37, Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati dan walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Ternyata pemerintah turut serta juga jika terjadi kecelakaan.
Oleh karena itu, pemerintah harus lebih memperhatikan pembangunan infrastruktur jalan agar tidak dituntut oleh pengendara...
Artikel ini sudah dipublikasikan di tribunnews.com dengan judul Kecelakaan Karena Jalan Rusak, Korban Bisa Tuntut Pemerintah