"Berkaca dari peraturan tentu menarik motor akan membutuhkan kemampuan dan jam terbang yang tinggi, hal ini tidak mudah dilakukan karena ada daya tekanan balik".
"Bila seseorang yang baru melakukan, kemungkinan kehilangan kesimbangan," tegas Jusri.
(BACA JUGA:Rambu Lalu Lintas Dianggap Ngawur, Netizen Merasa Bingung)
Contoh pasal lain yang juga memiliki bunyi yang sama, tertuang dalam pasal 106 butir 1 dan 3, yakni:
(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(3) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan.
"Kita harus liat dari sisi pengguna jalan, karena yang memakai jalan bukan kita saja ada orang lain juga".
"Saat sedang mendorong motor lalu hilang keseimbangan besar kemungkinan kecelakaan fatal bisa terjadi, hal ini bisa berbahaya baik bagi yang mendorong, didorong, serta orang lain".
"Sudah banyak contohnya, ada yang gara-gara membantu teman dorong motor malah hilang kendali kelindas truk dan sebagainya," tambah Jusri.
(BACA JUGA:Belum Banyak yang Tahu Kenapa Lampu Lalu Lintas Ada Warna Merah dan Hijau? Ternyata Ini Alasannya)
Gimana nih Sob?
Jangan sampai salah kaprah lo ya! Hehe...