GridOto.com - Hari ini, Senin (29/1/2018), ratusan pengemudi taksi online melakukan demo untuk menolak Permenhub No. 108.
Permenhub yang diantaranya mengatur soal penetapan argo, serta penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas, akan mulai diimpelemntasikan pada Februari mendatang.
Dalam Permenhub tersebut, soal kuota kendaraan, wilayah operasi, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang harus sesuai wilayah operasi, dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), juga turut diatur.
Menanggapi peraturan tersebut, setidaknya empat poin peraturan dianggap memberatkan para sopir taksi online.
(BACA JUGA: Masa Sih Baru 2,5 Persen Taksi Online yang Memenuhi Kriteria, Sisanya?)
"Ada empat poin tuntutan kami yaitu satu soal stiker, dua mengenai uji KIR atau SIM A Umum, ketiga adalah driver online masuk koperasi, dan keempat mengenai kuota," ujar Bintang, anggota Forum Driver Online (FDO), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut Bintang, dua poin yakni pemasangan stiker, serta penetapan kuota menjadi permasalahan terberat bagi pengemudi taksi online.
Pasalnya, kendaraan yang digunakan untuk angkutan online nantinya wajib ditempel stiker berbentuk lingkaran berdiameter 15 cm, yang akan didapatkan dari dinas terkait.
Sedangkan untuk kuota akan berbeda tiap wilayahnya.
Kuota tersebut akan diatur berdasarkan kebijakan Gubernur masing-masing daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.
(BACA JUGA: Tentang Aturan Baru Taksi Online, Menhub Bicara Keadilan)
Penetapan kuota sendiri dimaksudkan agar tidak terjadi kecemburuan sosial, antara taksi online dan taksi konvensional.
"Tentang kuota, sudikah kita online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai?" ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
"Kan kasihan mereka yang punya taksi konvensional terlibas dengan itu," ujar Budi.
Gimana tanggapan sobat GridOto.com?