Demo, Sopir Taksi Online Minta 4 Aturan Ini Dihapus

Dida Argadea - Senin, 29 Januari 2018 | 15:30 WIB

Aksi demo taksi online di depan gedung Kemenhub (Dida Argadea - )

Kuota tersebut akan diatur berdasarkan kebijakan Gubernur masing-masing daerah yang disesuaikan dengan kebutuhan pengguna.

kompas.com
Foto Ilustrasi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

(BACA JUGA: Tentang Aturan Baru Taksi Online, Menhub Bicara Keadilan)

Penetapan kuota sendiri dimaksudkan agar tidak terjadi kecemburuan sosial, antara taksi online dan taksi konvensional.

"Tentang kuota, sudikah kita online itu merajai tanpa batas kuota sehingga semua dikuasai?" ujar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.

"Kan kasihan mereka yang punya taksi konvensional terlibas dengan itu," ujar Budi.

Gimana tanggapan sobat GridOto.com?