Supir Angkutan Online Pertanyakan Aturan Menteri Perhubungan

Hendra - Senin, 29 Januari 2018 | 09:28 WIB

Foto ilustrasi. Taksi Uber (Hendra - )

GridOto.com-Hari ini Sopir angkutan online akan mengadakan unjuk rasa terkait dengan aturan baru yakni Peraturan Menteri  No 108 tahun 2017.

Yakni, peraturan mengenai Penyelenggaraan Angkutan Orang Dalam Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini mengatur mengenai keberadaan alat transportasi online.

Dirjen Perhungan Darat Budi Setiyadi mengatakan Menteri Perhubungan berharap dengan dialog dengan pengunjuk rasa.

Diharapkan dialog dapat menjadikan momentum bagi berbagai pihak-pihak yang menolak untuk dapat memahami maksud ditetapkannya PM. 108 Tahun 2017 dan menerima pemberlakuan peraturan tersebut.

Salah satunya di pasal 37 dalam aturan ini menurut Budi justru untuk melindungi taksi online karena memiliki badan hukum. 

"Mereka tidak paham atau tidak mau paham, sebab aturan ini sudah jelas akan melindungi pengemudi atas kondisi saat ini," jelas Budi Setiyadi.

Budi menambahkan bahwa Peraturan Menteri sebelumnya yakni PM 26 Tahun 2017 mulai diberlakukan, kondisi sudah kondusif.

(BACA JUGA : Ini Loh Bukti Spesialnya McLaren 570S Spyder)

Namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas.

"Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.26 Tahun 2017 saat diberlakukan saat itu sudah menciptakan kondisi yang kondusif, namun karena PM tersebut dicabut, keberadaan angkutan sewa khusus menjadi tidak jelas dan sangat rawan menimbulkan kembali gesekan horizontal," urai Dirjen Perhubungan Darat.

Lebih lanjut Budi menjelaskan bahwa pihak Kemenhub sudah berulang kali menjelaskan dan melakukan sosialisasi isi PM 108 tahun 2017.

"Bahkan karena Menteri Perhubungan sangat menaruh perhatian, beliau turun langsung bersama seluruh pejabat eselon I Kemenhub bertemu dengan semua stakholders di 11 kota di Indonesia," tambah Dirjen Budi.

Dalam PM No.108 juga ditetapkan ketentuan tarif batas atas dan bawah.

Jika tidak ada tarif batas bawah tentunya secara signifikan akan mengurangi pendapatan supir.

"Dengan ditetapkan tarif batas atas dan bawah tentu untuk melindungi pendapatan para supir. Jika tidak ada tarif batas bawah pasti pendapatan supir akan berkurang," ujar Budi.

“Selanjutnya penetapan tarif angkutan sewa online dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi berbasis teknologi informasi informasi, ini pedomannya tarif batas bawah dan tarif batas atas,” pungkas Budi.