"Bahkan karena Menteri Perhubungan sangat menaruh perhatian, beliau turun langsung bersama seluruh pejabat eselon I Kemenhub bertemu dengan semua stakholders di 11 kota di Indonesia," tambah Dirjen Budi.
Dalam PM No.108 juga ditetapkan ketentuan tarif batas atas dan bawah.
Jika tidak ada tarif batas bawah tentunya secara signifikan akan mengurangi pendapatan supir.
"Dengan ditetapkan tarif batas atas dan bawah tentu untuk melindungi pendapatan para supir. Jika tidak ada tarif batas bawah pasti pendapatan supir akan berkurang," ujar Budi.
“Selanjutnya penetapan tarif angkutan sewa online dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa transportasi melalui aplikasi berbasis teknologi informasi informasi, ini pedomannya tarif batas bawah dan tarif batas atas,” pungkas Budi.