Mobil Kamu Ditabrak Truk Ugal-ugalan, Tuntut Ganti Rugi Ini Caranya

M. Adam Samudra - Rabu, 24 Januari 2018 | 12:47 WIB

Ilustrasi, Foto Kecelakaan karambol di jalan Tol (M. Adam Samudra - )

"Nah, dari situ misalnya dinyatakan lemah biasanya dia memberikan ganti rugi. Nah ganti rugi tersebut bisa di luar pengadilan atau pun pada saat sidang," katanya.

Jadi ganti rugi itu bisa diluar sidang bisa juga dalam sidang. Jika dia tidak mau tanggung jawab tersangka bisa saja dituntut dalam sidang tersebut.

 

Pada dasarnya setiap pengemudi yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas wajib bertanggung jawab atas kerugian yang diderita korban.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur tanggung jawab perusahaan atau pemilik mobil jika terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraannya.

Mereka dituntut pertanggungjawaban moril, bukan pidana. Bentuknya, memberikan santunan atau bantuan biaya pengobatan atau ganti rugi kerusakan kendaraan korban.

Tanggung jawab lain adalah membantu kepolisian mencari sopir yang terlibat kecelakaan lalu lintas jika sopir melarikan diri.