GridOto.com - Pernah alami kecelakaan yang diakibatkan oleh sebuah truk proyek yang ugal-ugalan
Namun bagimana jadinya saat diminta pertanggung jawaban sang supir atau pun pihak perusahaan malah angkat tangan
Lantas apa yang harus dilakukan saat mengalami kejadian tersebut?
Menanggapi hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto angkat bicara.
"Pertama buat laporan dulu ke Polisi bagian kecelakaan. Pokoknya nanti setelah itu pihak dari polisi akan memeriksa saksi-saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata AKBP Budiyanto kepada GridOto.com di Jakarta, Rabu (24/1).
"Setelah semua sudah beres, nanti kami akan mencari siapa yang salah dan menjadi tersangka dalam insiden kecelakaan tersebut," tambahnya.
(BACA JUGA: Kisah Sopir Bus di Malang, Kecelakaan Calon Pengantin Bermotor Akibat Nyalip Dari Kiri )
Oleh karena itu, secara hukum perdata keluarga korban juga dapat menuntut perusahaan yang mempekerjakan sopir truk tersebut untuk membayar segala ganti kerugian.