Karena perjalanan sudah menginjak 1 jam, tersangka JY yang duduk berdampingan dengan korban menawarkan mengganti posisi sopir.
"Kata tersangka JY, kemudi diambil alih karena sopir sudah kecapekan dan mengantuk," ungkap Frans Barung.
Posisi Jamroni akhirnya pindah di jok depan berdampingan dengan JY yang memegang kemudi.
Sedang tersangka MH, NS, dan FR tetap duduk di jok belakang.
Sekitar 15 menit mobil berjalan ke arah Lumajang, tersangka NS yang duduk di belakang korban menjerat leher korban dengan tampar warna putih.
Tersangka MH menodongkan celurit ke arah leher korban agar korban Jamroni tidak teriak.
"Kalau melawan tak bunuh kamu," ancam tersangka MH ditirukan Kombes Barung.
Dalam perjalanan itu, korban dipaksa pindah duduk di jok belakang. Tangan dan kaki diikat mulut dan mata dilakban oleh tersangka FS.
(BACA JUGA: Orang Jakarta Mulai Stress, Masuk Tol Dari Pintu Keluar)
Selama itu pula, korban terus diancam oleh pelaku akan dibunuh.
Setelah melumpuhkan korban dan menguasai mobil Honda Mobilio yang masih gres, JY balik arah ke Pasuruan.
Korban akhirnya dibuang di semak-semak hutan Dusun Kelek, Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
"Korban sekitar 2 jam setelah dibuang baru diketahui warga yang melintas," jelasnya.
Warga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Nongkojajar, Polres Pasuruan. Dari laporan itu, akhirnya diumumkan lewat pesawat handy talky (HT) ke seluruh jajaran Polda Jatim.
Meski diumumkan lewat HT, komplotan ini ternyata sudah menyiapkan nopol palsu L 1942 IH sehingga perjalanan mereka lancar hingga Pasuruan.
Mobil hasil kejahatan itu dikandangkan tersangka JY di sebuah tempat untuk mencari pembeli.
Rupanya dari hasil penyelidikan polisi, Tim Cobra mendapatkan ciri-ciri pelaku dari keterangan korban M Jamroni.