Para pelaku diketahui merupakan kawanan asal Lampung.
“Sekarang dua orang temannya A dan DS dalam pencarian,” ungkap Tony.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan tersebut juga pernah beraksi di Jalan Kayu Manis VI, Matraman, Jakarta Timur, Rabu, 27 Desember 2017 lalu. Satu unit motor Vario B 3222 PDJ milik Sadeli Rais berhasil dicuri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku mendekam di balik jeruji besi ruang tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Mereka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan denhan ancaman hukuman 12 tahun penjara.