Masih dari Lamborghini Aventador AT dengan harga Rp 5,8 miliar, pajaknya adalah sebesar Rp 129,02 juta tiap tahunnya.
Sementara untuk Italia dan California, dengan harga jual Rp 5,84 miliar dan Rp 4,25 miliar, pajak tahunannya masing-masing sebesar Rp 122,96 juta dan Rp 100 juta.
Sedangkan Maserati Granturismo S yang dijual seharga Rp 2,57 miliar pajak tiap tahunnya adalah Rp 57,2 juta.
(BACA Juga: Wuih, Duit Pajak DKI Bisa Luber Gara-Gara Penerimaan Pajak Mobil Mewah)
Terakhir dan Porsche 911 Turbo 3.8 AT yang dijual seharga Rp 2,65 dan Rp 1,98 miliar, pajak tahunannya adalah Rp 54,36 dan Rp 44,2 juta.
Mobil mewah tersebut sebenarnya punya beban pajak yang sama dengan mobil lain di Indonesia.
Mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Progresif Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
Tapi namanya mobil mewah memang harganya udah selangit, ditambah dengan harga jual yang sudah dibebani Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar 125 persen dari PPN 10 persen.
Jadi gimana menurut kalian setelah melihat pajak mobil mewah tadi, kecil lah ya, hehe..