Awas! Jangan Asal Ganti Warna Lampu Kendaraan Jika Tidak Mau Masuk Bui

Gagah Radhitya Widiaseno - Sabtu, 13 Januari 2018 | 20:20 WIB

Lampu depan (head lamp) Honda All New PCX 150 kian sporti dan agresif (Gagah Radhitya Widiaseno - )

GridOto.com - Warna lampu kendaraan pastinya sudah ditentukan oleh regulasi resmi.

Tetapi masih banyak yang nekat mengganti warna lampu yang tidak sesuai dengan regulasi resmi.

Mengganti warna lampu kendaraan sebenarnya sudah melanggar regulasi yang ditetapkan selama ini.

Biasanya orang mengganti warna lampu kendaraan agar bisa tampil berbeda dari yang lainnya.

Sebagai contoh misalnya, mengubah warna lampu sein bukan warna kuning.

(BACA JUGA : Kenali Penyebab Lampu Sein LED Tidak Berkedip Normal, Periksa Bagian Ini)

Sein adalah petunjuk kendaraan sebelum membelok sedangkan sein bercahaya kuning sudah dipahami secara umum di seluruh dunia.

Mengganti dengan warna lain bisa bikin bingung pengendara lain, berpotensi bikin salah paham dan berujung kecelakaan.

Regulasi tentang warna lampu kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2012 pasal 23.

Hal ini mengacu pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 pasal 48 ayat 3, tentang sistem lampu dan alat pemantul cahaya, disebutkan warna lampu yang diperbolehkan.

(BACA JUGA : Mau Ganti Lampu Sein LED? Jangan Lupa Ganti Flasher-nya Juga Bro)

Ada 11 ketentuan warna lampu yang diperbolehkan dipasang kendaraan.

Jika masih nekat mengganti warna lampu kendaraan, bersiap untuk dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 286.

Bagi yang melanggar seperti yang tertulis pada pasal 286, siap-siap masuk bui paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Gimana sobat GridOto, masih mau ganti warna lampu kendaraan?

Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Apakah Warna Lampu Kendaraan Anda Sudah Sesuai Aturan?