Awas! Jangan Asal Ganti Warna Lampu Kendaraan Jika Tidak Mau Masuk Bui

Gagah Radhitya Widiaseno - Sabtu, 13 Januari 2018 | 20:20 WIB

Lampu depan (head lamp) Honda All New PCX 150 kian sporti dan agresif (Gagah Radhitya Widiaseno - )

(BACA JUGA : Mau Ganti Lampu Sein LED? Jangan Lupa Ganti Flasher-nya Juga Bro)

Ada 11 ketentuan warna lampu yang diperbolehkan dipasang kendaraan.

Jika masih nekat mengganti warna lampu kendaraan, bersiap untuk dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 286.

Bagi yang melanggar seperti yang tertulis pada pasal 286, siap-siap masuk bui paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Gimana sobat GridOto, masih mau ganti warna lampu kendaraan?

Artikel ini sudah dipublikasikan di kompas.com dengan judul Apakah Warna Lampu Kendaraan Anda Sudah Sesuai Aturan?