Pengemudi wajib beristirahat selama 15 menit setelah berkendara selama 2 jam.
(BACA JUGA : Catat Nih, Sebentar Lagi Naik Angkot Enggak Bakal Kegerahan!)
4. Angkot wajib terdapat pegangan penumpang berdiri, alat pembatas kecepatan, sabuk keselamatan dua titik untuk semua tempat duduk, jok busa, dan tempat sampah.
5. elama berkendara pintu kendaraan harus tertutup yang berarti bagus buat menunjang kenyamanan dan keamanan penumpang.
6. Ban angkot tidak boleh vulkanisir.
7. Dan yang ini pasti sangat disukai oleh penumpang yang tidak merokok.
Penumpang yang naik angkot tidak boleh merokok di dalam angkot.
(BACA JUGA : Confero Diminta Organda Jadi Angkot, Begini Respon Wuling)
Semua aturan itu berlaku untuk angkutan antarlintas batas negara (ALBN), angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP), dan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan.
Bagaimana tanggapan sobat GridOto?
Artikel ini sudah dipublikasikan di otomotif.kompas.com dengan judul Bukan Cuma AC, Ini Aturan Baru Angkot