(BACA JUGA : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Soft Launching Program OK OTrip. Bisa Buat Naik Angkot Sob)
(BACA JUGA : Rugi Rp 100 Triliun Gara-gara Macet, Pemerintah Akan Lakukan Ini)
Pergub pembatasan lalu lintas motor itu juga dinyatakan tidak memiliki hukum mengikat.
Majelis Hakim Agung juga memerintahkan kepada panitera MA untuk mengirimkan petikan putusan kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam berita negara.
"Menghukum termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1 juta," katanya.
(BACA JUGA : 4 Juta Kendaraan Tidak Taat Pajak, Pemerintah Rugi Rp 1,25 Triliun)