Terkait hal tersebut, General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, M Suriawan Wakan,menuturkan, ada kekeliruan dalam pembayaran parkir seorang pengguna jasa Bandara Soekarno-Hatta.
“Atas nama PT Angkasa Pura II (Persero) meminta maaf kepada pengguna jasa di Bandara Internasional Soekarno-Hatta atas permasalahan yang terjadi pada mesin pencetak tiket parkir di Terminal 1,” ujarnya, Jumat (5/1/2018).
Menurut Suriawan, kekeliruan dalam pembayaran parkir terjadi kepada pengguna jasa yang menggunakan mobil bernomor polisi B 1469 BRH.
Seharusnya, pengemudi kendaraan tersebut cukup membayar Rp 13.000. Namun, karena tiket yang tercetak tersebut tergulung di dalam mesin, penumpang tersebut tidak mendapatkan tiket. “Meski gate terbuka,” ucapnya.
Dampaknya, lanjut dia, ketika akan keluar area parkir bandara, pemilik kendaraan tersebut dikenai sanksi denda kehilangan tiket sampai Rp 200.000.
“Kami meminta maaf dan bertanggung jawab atas adanya kerusakan mesin pencetak tiket parkir,” tuturnya.
Menurut dia, seharusnya petugas memeriksa gulungan yang ada di dalam mesin pencetak tiket.
Untuk itu, dia berjanji akan mengevaluasi standar operasional prosedur (SOP) e-Payment di Lingkungan PT Angkasa Pura II.
“Untuk mengantisipasi jangan sampai kejadian ini terulang, kami akan menambah petugas di area parkir,” tutupnya.
Pihak PT Angkasa Pura Solusi mengatakan, besaran denda tiket parkir hilang untuk kendaraan roda empat di tempat parkir Bandara Soekarno-Hatta Rp 200.000 serta Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.