Bagi Ardi, hal itu tentu mengganggu kenyamanan pengemudi lain dalam berkendara
Dalam aturan dijelaskan, setiap kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin kurang dari 175 cc memiliki standar kebisingan 80 desibel.
Sementara itu, jika mesin lebih dari 175 cc, standar kebisingan sebesar 83 desibel.
(BACA JUGA: Nih, Cara Membaca Indikator Suhu Mesin pada Panel Instrumen Motor)
"Batas ambang bising motor sampai dengan 250 cc adalah sebesar 80 desibel (kurang/lebih). Pihak kami acuannya seperti ini saja. Misal motor CB modif melebihi ambang batas ini tentu akan ditindak juga," tambah Ardi.
Ia menuturkan, yang terpenting harus sesuai STNK dan knalpotnya tidak melebihi ambang batas bising.
"Kalo hasil modifikasinya menggunakan knalpot brong, tentu itu termasuk membahayakan dan mengganggu pengemudi lain. Hal ini jelas melanggar," tutupnya.
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jateng dengan judul Apa Motor CB Modif Melanggar? Ini Penjelasannya dari Polisi