Honda CB Modif Dilarang Mengaspal? Ini Jawaban Kepolisian

Rizky Septian - Rabu, 13 Desember 2017 | 18:50 WIB

Kumpulan motor CB modif (Rizky Septian - )

GridOto.com - Motor Honda CB modif sedang ngetren di Semarang.

Hal itu pun kerap jadi perdebatan di kalangan masyarakat, terutama jika sedang ada razia kepolisian.

Lantas, apakah motor CB modif dilarang oleh kepolisian?

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yuswanto Ardi mengatakan, sebenarnya jika hasil modifikasi motor tersebut tidak membahayakan dan mengganggu pengemudi lain boleh-boleh saja.

"Jadi, tidak melanggar. Cuma, pihak kami harus mengecek dulu apa STNK motornya sesuai dengan hasil modifannya? Kalau tidak, tentu itu melanggar," jawab AKBP Yuswanto Ardi seperti yang dilansir oleh Tribunjateng.com (13/12).

Menurutnya, selama beroperasi, temuan seperti ini sering terjadi sehingga harus terjaring razia.

(BACA JUGA: Trail Honda Berubah Total Pakai Tema Motor Reli Paris-Dakar)

Mulai dari nomer rangka, warna kendaraan, nomer mesin, dan tahun rakitan, harus sesuai dengan STNK.

"Sebenarnya hal ini bisa diurus di Samsat. Jadi semacam dimutasi. Sebab, motor CB modif kalo sesuai STNK tidak akan apa-apa. Jadi tak akan kami tindak," jelas Ardi, sapaan akrabnya.

Tak hanya itu, pihak Satlantas pun sering menemui pengemudi motor CB Modif yang menggunakan knalpot brong (bising).