Petugas akhirnya mengejar pelanggar dan tertangkap serta dilakukan penindakan dengan tilang di lokasi tersebut.
Akun instagram @satlantasgrobogan tidak asal bicara mengenai kejadian ini.
(BACA JUGA: Ini Bengkel Penerima Predikat Gold Workshop AXA Mandiri)
Mereka bicara berdasarkan dasar hukum, yaitu UU NO 2 TAHUN 2002, UU NO 22 TAHUN 2009, dan PP NO 80 TAHUN 2012.
Untuk yang belum tahu kronologi kejadian hal tersebut, silahkan tonton video berikut ini yah.
Tapi jangan lupa, sebagai warga negara yang baik, harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku sob. Jangan nakal!