Salahi Aturan, Pemprov DKI Izinkan Pedagang Jualan di Kolong Flyover Asemka. Kok Bisa?

Akbar - Rabu, 13 Desember 2017 | 11:17 WIB

Pedagang berjualan di kolong flyover Asemka (Akbar - )

Namun, Silvi juga belum mengetahui sampai kapan pedagang Asemka berjualan di kolong flyover.

(BACA JUGA : Detik-detik Avanza Terbalik Nyebur Kali, Sopir Meninggal. Pertolongan Pertama Justru Sebabkan Kematian?)

(BACA JUGA : Cewek Ditilang Karena Pelat 'Sexy', Netizen Komentar Begini)

"Sampai kapan waktunya, ya belum tahu. Pokoknya saat ini kita manfaatkan ruang yang ada di sekitar Asemka," ucap Silvi.

Padahal, aturan tentang ketertiban dalam berdagang tersebut telah tertuang dalam Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Dalam Pasal 25 perda tersebut disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan.

Video Launching Honda All New PCX :