Atau biasa disebut dengan harga on/off the road yang diajukan dari APM (Agen Pemegang Merek).
Setelah itu, dikurangi lagi 20% yang merupakan keuntungan maksimal yang ditetapkan pemerintah ke dealer untuk satu unit mobil.
(BACA JUGA : Ini Tanggapan Mitsubishi Soal Pajak Xpander Lebih Murah Dibanding Avanza 1.3)
"Misal APM mengajukan harga kendaraan itu Rp 1 miliar (on the road), berarti penetapannya Rp 1 miliar dikurangi 22 persen," ujar Arsan Latif.
"lalu dikurangi lagi keuntungan maksimal dealer untuk satu mobil itu 20%," lanjutnya.
Pasti terkejut kan kenapa bisa harga Mitsubishi Xpander Ultimate A/T menjadi Rp 153 juta.
Rp 153 juta itu merupakan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Mitsubishi sebelum pajak.
Lalu bagaimana perhitungannya sehingga menjadi Rp 153 juta?
Perhitungan tersebut berasal dari harga OTR dari Mitsubishi Xpander Ultimate yang didaftarkan ke Kemendagri yaitu Rp 245.350.000.
(BACA JUGA : Kemendagri Tanggapi Pajak Xpander Lebih Murah Dibanding Avanza 1.3)
Lalu harga tersebut dikurangi 22 persen Pajak total yang meliputi 10 persen pajak pertambahan nilai (ppn), 2 persen pajak kendaraan bermotor (pkb), dan 10 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Nah, dari hasil tadi masih ada 20% yang merupakan keuntungan maksimal yang ditetapkan pemerintah dari dealer untuk satu unit mobil.
Maka Rp 245.350.000 juta dikurangi Rp 53.977.000 (22% dari Rp 245.350.000,-) = Rp 191.373.000,-
lalu, Rp 191.373.000,- dikurangi Rp 38.274.600 (20% dari Rp 191.373.000) = Rp 153.098.400,-
Dari situ, ditetapkan Rp 153.000.000 sebagai nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Mitsubishi Xpander Ultimate sebelum pajak.
Apakah hal ini terjadi atas permintaan pabrikan?
"Tidak mungkin ini kami lakukan. Mitsubishi merupakan perusahaan yang tunduk terhadap aturan. Kami sangat transparan dalam hal ini. Jadi soal penetapan ini merupakan wewenang Kemendagri," tutup Imam.