Ini 6 Langkah Prosedur E-Tilang Berbasis CCTV

Hendra - Senin, 4 Desember 2017 | 17:36 WIB

CCTV untuk e-Tilang (Hendra - )

Polisi akan menginput data pelanggar melalui aplikasi e-tilang

3. Kirim Ke Aplikasi

Nomor registrasi dan besar denda akan terkirim ke aplikasi milik pelanggar

4. Bayar Denda

Pelanggar melakukan pembayaran ke ATM atau e-banking

5. Putusan Pengadilan

Pengadilan akan memutuskan besaran denda pelanggar

6. Pengembalian

Pelanggar akan menerima info berupa SMS jika ada kelebihan bayar denda. 

@polantasindonesia
Ini Prosedurnya