“Kami belum tetapkan siapa tersangkanya. Mereka yang diperiksa, baru sebatas sebagai saksi yang kami mintai keterangan," ujar Mikhael.
Menurut rencana, kasus tersebut akan dikonsultasikan dengan ahli cyber Polda Bali guna mengetahui ada tidaknya unsur tindak pidananya.
(BACA JUGA: Rumus Berkendara Aman Saat Hujan dan Angin Kencang)
Apalagi pelaku perekam dan pengunggah video hasil rekaman diketahui masih di bawah umur.
“Kami masih mendalami kasus ini. Nanti kami konsultasi dulu dengan ahli di Polda Bali, untuk mengetahui pemenuhan unsur pidana. Setelah itu baru gelar perkara,” ungkap Mikhael Hutabarat.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah mengamankan ponsel untuk merekam sekaligus mengunggah video hasil rekaman joged Bumbung sebagai barang bukti.