GridOto.com - Pasti terkejut kan kenapa bisa harga Mitsubishi Xpander Ultimate A/T menjadi Rp 153 juta.
Rp 153 juta itu merupakan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Mitsubishi sebelum pajak.
Lalu bagaimana perhitungannya sehingga menjadi Rp 153 juta?
Perhitungan tersebut berasal dari harga OTR dari Mitsubishi Xpander Ultimate yang didaftarkan ke Kemendagri yaitu Rp 245.350.000.
(Terungkap! Ini Yang Bikin Pajak Toyota Avanza Lebih Mahal Dari Mitsubishi Xpander)
Lalu harga tersebut dikurangi 22 persen Pajak total yang meliputi 10 persen pajak pertambahan nilai (ppn), 2 persen pajak kendaraan bermotor (pkb), dan 10 persen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Maka Rp 245.350.000 juta dikurangi Rp 53.977.000 (22% dari Rp 245.350.000,-) = Rp 191.373.000,-
Kok hasilnya malah menjadi Rp 191.373.000,-?
Nah, dari hasil tadi masih ada 20% yang merupakan keuntungan maksimal yang ditetapkan pemerintah dari dealer untuk satu unit mobil.
Maka Rp 191.373.000,- dikurangi Rp 38.274.600 (20% dari Rp 191.373.000) = Rp 153.098.400,-
Dari situ, ditetapkan Rp 153.000.000 sebagai nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) Mitsubishi Xpander Ultimate sebelum pajak.
(BACA JUGA : Kemendagri Tanggapi Pajak Xpander Lebih Murah Dibanding Avanza 1.3)
Dalam berita sebelumnya disebut, harga dasar Mitsubishi Xpander Ultimate A/T Rp 153 juta.
Sementara harga Toyota Avanza G A/T 1.300 cc Rp 167 juta.
Sehingga berdasarkan harga tersebut, pemilik Toyota Avanza G 1.3 AT harus membayarkan pajak sebesar Rp 3,507 juta tiap tahun.
Lebih mahal Rp 294 ribu jika dibandingkan dengan Mitsubishi Xpander harus membayarkan Rp 3,213 juta tiap tahunnya.
Pada kenyataannya, Toyota Avanza G 1.3 AT dijual kepada masyarakat dengan harga Rp 219 juta on the road.
Lebih murah jika dibandingkan dengan Mitsubishi Xpander 1.5 yang dijual dengan harga Rp 245,350 juta on the road.