Panitia acara memberi jaminan motor akan dikeluarkan dan member KNCL yang ditahan motornya disarankan untuk beristirahat di sebuah Hotel.
Rombongan KNCL yang menunggu karena motor tidak dikembalikan memutuskan untuk mengecek ke Polresta Bengkulu.
(BACA JUGA: Ini Yang Membedakan New Ninja 250 Dengan Motor Fairing Zaman Now)
Disini member KNCL mulai merasa janggal karena melihat 14 knalpot motor sudah dilepas dan anehnya semua knalpot disimpan di Rumah Dinas Kapolresta Bengkulu.
KNCL berargumen, menurut Undang-Undang Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 “Polisi tidak berhak menahan kendaraan ataupun melepas apapun yang ada pada kendaraan, jika kendaraan memiliki surat-surat yang lengkap karena polisi hanya berhak memberikan tindakan langsung (Tilang),”.
Sedangkan semua member KNCL sudah diberikan surat tilang dan prosesnya sudah diurus oleh panitia acara.
Bahkan yang tidak diterima oleh KNCL saat polisi membawa rombongan KNCL menggunakan mobil patroli dengan bak terbuka seperti tahanan.
Proses mediasi antara KNCLampung dan Panitia KANIBE ke Polres Bengkulu sudah dilakukan, tetapi solusinya tidak ada.
(BACA JUGA: Gak Cuma di All New V-ixion R, Fitur Ini Juga Ada di New Ninja 250)
Inti dari surat terbuka tersebut, KNC Lampung merasa sangat kecewa dengan tindakan dari Kapolresta Bengkulu.
Untuk rekan-rekan para bikers seluruh Indonesia dan seluruh masyarakat Indonesia khususnya masyarakat kota Bengkulu, KNCL mohon bantuan dan masukannya.
Wah kalau begini tinggal menunggu konfirmasi dari pihak kepolisian di Bengkulu saja nih!
Artikel ini sudah tayang di Motorplus.gridoto.com dengan judul "Heboh! Touring Kawasaki Ninja Club Lampung Dirusak Arogansi Kapolresta Bengkulu"