Ternyata Ini Alasan Kenapa Usia 17 Tahun Baru Bisa Bikin SIM!

Vincensia Enggar Larasati - Sabtu, 18 November 2017 | 09:39 WIB

Kids zaman now naik motor (Vincensia Enggar Larasati - )

GridOto.com- Masih ingat dengan pemberitaan kalau tingkat pelanggaran lalu lintas terbesar dilakukan oleh kids zaman now?

Menurut data Korlantas Polri 2017, korban kecelakaan terbanyak berada pada rentang usia remaja.

Sekitar 8.700 orang pada usia 15-25 tahun jadi korban kecelakaan terbanyak sepanjang 2017 ini.

Apalagi tingkat pelanggaran tertinggi dialami oleh mereka yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Nah, pernah kepikiran ngga kenapa aturan kalau di usia 17 tahun setiap orang baru bisa membuat SIM.

(BACA JUGA: Gila! Tak Takut Bahaya, Kids Zaman Now Ini Jadikan Knalpot Macam Kembang Api. Lihat Videonya )

Meski kita tahu bahwa syarat utama punya SIM harus berusia 17 tahun, banyak kids zaman now yang nekat bikin tua umur sendiri.

Ada juga yang berpikiran untuk membuat SIM dengan cara nembak atau jalan pintas, dan membuat seolah-olah umurnya sudah 17 tahun.

Apa hanya ingin terlihat keren ketika sudah mengendarai sepeda motor atau mobil sendiri?

Jelas ada aturan, setiap orang diwajibkan berusia minimal 17 tahun untuk punya SIM, seperti yang disebutkan dalam Pasal 81 ayat (2), (3), (4), dan (5) UU No. 22 Tahun 2009.

Dilihat dari sisi biologis, fungsi otak kanan anak remaja yang memasuki usia 17 tahun sudah mulai berkembang dengan baik.

(BACA JUGA: Kapok, Kelakuan Berkendara Kids Zaman Now Ini Kena Batunya Sendiri)

"Kalau otaknya sudah mencapai kematangan, maka seseorang dirasakan cukup mampu dan terampil untuk melakukan analisa secara visual dan prediksi terhadap situasi di jalan raya, termasuk yang kaitannya dengan jarak kendaraan,” ujar Irma Gustiana Andriani, M.Psi, Psi, psikolog Anak dan Remaja LPT UI, dikutip dari hai.grid.id (17/11/2017).

Selain itu, jika nekat mengemudikan kendaraan padahal umur kita belum sampai 17 tahun, berpotensi besar untuk terlibat kecelakaan di jalan raya, yang akan berakibat dengan cacat, atau bahkan kematian!

Wah, kok bisa?

Di usia 17 tahun, sudah dianggap dewasa, karena sudah bisa mengontrol emosinya yang diajarkan lewat kurikulum empati dan kognitif.

(BACA JUGA: Imbauan Kepolisian Ini Sering Diabaikan, Netizen Inginkan Ada Undang-undang yang Jelas)

Bukan hanya dibutuhkan keterampilan dalam berkendara saja.

Paling penting adalah soal kemampuan otak, dan bagaimana setiap orang mengontrol emosi.

Nah, anak yang di bawah 17 tahun emosinya cenderung labil.

‘Dipanasin’ sedikit, pasti emosi.

"Itu akan berpengaruh pada gaya mengemudinya, yang membuat dia mengemudi secara agresif. Bahaya itu!," tambah Jusri Pulubuhu dari Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC).

Ternyata, setiap hari ada 70 orang yang meninggal dunia gara-gara pelanggaran lalu lintas.

Apa masih mau nekat mengemudikan kendaraan tapi umur masih di bawah 17 tahun?

Siap tanggung akibatnya?

Artikel ini sudah dipublikasikan hai.grid.id dengan judul Jangan Buru-buru, Ini Alasan Kenapa Kalau Mau Bikin SIM Harus Berumur 17 Tahun!