"GP ini untuk mengantisipasi adanya keterlambatan bayar karena sistem transfer antar bank. Tetapi lamanya GP ini paling hanya 5 hari," tegas Hendi yang bertugas di Tunas Toyota Bintaro.
Sehingga, jika nasabah melewati masa GP ini maka denda akan dihitung sejak tanggal jatuh tempo hingga masa membayar.
(BACA JUGA : Impresi Mencoba Honda Walking Assist Device, Asyiknya Jalan 'Tanpa' Usaha)
Besarnya denda tiap leasing berbeda-beda.
"Ada yang mengenakan 0,2% hingga 0,5% perhari," bilangnya.
Hitungan dendanya dari besar cicilan dikalikan persentase denda dikali lamanya hari menunggak.
Tentu, selain bayar denda juga wajib bayar pokok cicilan.