Inilah Daftar Harga Bikin Nomor Polisi Cantik, Harganya Masih Masuk Akal Bro Ternyata

Akbar - Selasa, 31 Oktober 2017 | 11:46 WIB

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 menjadi dasar aturan pembuatan nomor polisi cantik (Akbar - )

Tarif pelat nomor polisi pesanan ini dibagi dalam empat golongan yakni satu, dua, tiga dan empat angka.

Tiap kelas itu dibagi lagi, tanpa dan pakai kode huruf di belakang angka.

Sebagai contoh, pelat nomor polisi dengan satu angka yang memang cukup spesial karena biasanya hanya digunakan oleh kendaraan dinas atau pejabat negara seperti presiden dan wakilnya, gubernur, kepala DPRD dan kepala kejaksaan.

Namun, kini masyarakat pun bisa menggunakan nomor serupa di kendaraan pribadi mereka.

Karena pelat nomor polisi yang hanya terdiri dari satu angka sangat istimewa maka tarifnya pun paling mahal.

Untuk mendapatkan pelat nomor polisi satu angka tanpa huruf, biaya yang harus dikeluarkan mencapai Rp 20.000.000.

Namun, selain satu angka tanpa huruf, banyak juga yang suka mengkombinasi satu angka itu dengan huruf.

Sehingga membentuk kode tertentu atau terbaca jadi satu kata,  untuk mendapatkannya biaya yang dibutuhkan sebesar Rp 15.000.000.

Dalam hal ini, Indra menyarankan para pemohon nomor polisi pesanan untuk mengurus sendiri birokrasinya tanpa calo dan membantu Polri untuk melaporkan apabila terjadi praktik percaloan.

“Laporkan saja kepada kami bila ada yang meminta tak sesuai tarif resmi. Kami juga meminta masyarakat tidak menggunakan jasa calo. Lebih baik mengurus sendiri ke loket. Memang harus bersabar karena antreannya cukup panjang karena yang mendaftar itu satu hari bisa ribuan pemohon,” tegas Indra.