GridOto.com - Anda ingin memiliki nomor polisi dengan angka cantik? Saat ini kepolisian pun telah mampu mengakomodir keinginan Anda dengan tarif yang jelas.
Pemakaian pelat nomor polisi dengan susunan angka cantik atau khusus ternyata memiliki aturan tersendiri dan tak bisa diganti secara sembarangan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi dasar untuk mengatur tarif pasang pelat nomor cantik.
Terbitnya PP baru ini diharapkan untuk menjembatani masyarakat Indonesia yang ingin memeroleh pelat nomor cantik sesuai dengan yang mereka inginkan. PP Nomor 60 tahun 2016 ini merupakan pengganti dari PP Nomor 50 tahun 2010 yang memasukkan biaya pelat nomor cantik mobil.
(BACA JUGA: Wah, Ternyata Pelat Nomot RF Bisa Dipakai Di Mobil Pribadi, Ini Syaratanya)
AKBP Indra Jafar, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, membenarkan adanya kenaikan tarif yang diatur dalam PP No 60 Tahun 2016 tersebut.
“Memang nomor pilihan itu dulu tidak dikenakan biaya. Tetapi, dengan PP tersebut, kini dikenakan biaya, untuk ketertiban saja,” ujar Indra.
Tarifnya pun dibedakan ke dalam beberapa kategori, mulai dari hanya yang terdiri dari satu, dua, tiga dan empat angka, serta pilihan lain yang memakai huruf pada bagian belakang pelat nomor cantik tersebut.
Kebebasan dalam penggantian nomor polisi ini tentu menjadi kabar baik bagi pecinta otomotif.
Namun, persiapan budget juga mesti dilakukan sebab jasa pembuatan pelat nomor cantik ini biayanya berkisar dari Rp 5 juta hingga Rp 20 juta sesuai Peraturan Pemerintah (PP) yang baru.