Wah, Ternyata Pelat Nomot RF Bisa Dipakai Di Mobil Pribadi, Ini Syaratanya

Akbar - Selasa, 31 Oktober 2017 | 10:45 WIB

Pelat nomor RF ternyata bisa dimiliki mobil pribadi (Akbar - )

GridOto.com - Tidak semua nomor polisi kendaraan dapat dimiliki masyarakat.

Hal ini berkaitan dengan kode rahasia instansi kepemerintahan yang dikhususkan bagi kendaraan dinasnya.

Pelat nomor yang tidak dapat Anda miliki adalah nomor polisi kendaraan dengan kombinasi kode setelah angka seperti RFD, RFS, RFL, RFP, RFU, RFH dan RI.

Pelat nomor tersebut sebenarnya dikhususkan untuk kendaraan dinas pejabat dinas berwenang dan penggunaanya bukan untuk warga sipil.

Untuk mendapatkanya harus mendapat surat rekomendasi dari badan yang menaungi dan kemudian dikirimkan ke SAMSAT.

(BACA JUGA:Polisi Gencar Razia, Ini 7 Model Pelat Nomor Yang Jadi Incaran Polisi)

Namun, nomor polisi dengan kode khusus ini dapat pula dipesan secara pribadi di luar jatah kendaraan dinas dengan syarat Anda harus bekerja di badan yang bersangkutan.

Pelat nomor berkode khusus ini hanya memiliki masa aktif selama setahun, dan diawali dengan angka 1 atau 2 dan terdiri dari 4 digit.

“Apabila ada plat RF* yang awalannya bukan angka 1 atau 2 dan memiliki 3 atau 2 digit nomor serta masa aktif pelat nya 5 tahun, berarti itu adalah pelat nomor kendaraan pribadi yang bekerja di badan tersebut,” ujar AKBP Budianto, KASUBDIT BINGAKKUM Polda Metro Jaya.

Singkatan Nomor Penting

RFS: Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil)

RFP: Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian)

RFD: Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan darat}

RFL: Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut)

RFU: Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara)

RFH: Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam)

RI:  Republik Indonesia (untuk kendaraan kabinet pejabat negara seperti presiden dan menteri)