Wah, Ternyata Pelat Nomot RF Bisa Dipakai Di Mobil Pribadi, Ini Syaratanya

Akbar - Selasa, 31 Oktober 2017 | 10:45 WIB

Pelat nomor RF ternyata bisa dimiliki mobil pribadi (Akbar - )

RFS: Reformasi Sekretariat Negara (untuk kendaraan pejabat sipil)

RFP: Reformasi Polisi (untuk kendaraan pejabat/petugas kepolisian)

RFD: Reformasi Darat (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan darat}

RFL: Reformasi Laut (untuk kendaraan petinggi/keperluan angkatan laut)

RFU: Reformasi Udara (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan angkatan udara)

RFH: Reformasi Hukum (untuk kendaraan petinggi, atau keperluan departemen Hankam)

RI:  Republik Indonesia (untuk kendaraan kabinet pejabat negara seperti presiden dan menteri)