(BACA JUGA: Duh, Pindah Gigi Persneling Kok Susah? Komponen-Komponen Ini Bisa Dicurigai )
Selanjutnya, pada pasal 275 ayat 1,setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasar 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu.
Peraturan mengenai ukuran serta penempatan polisi tidur sudah diatur dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.3 tahun 1994 Pasal 4.
Peraturan ini menjadi acuan untuk membuat polisi tidur yang benar dan aman untuk pengguna jalan.
Jadi siapapun yang akan membuat polisi tidur, wajib mengetahui dan paham aturan ini ya.
Jangan asal karena bisa kena hukuman penjara!
(ARTIKEL SUDAH TAYANG DI otomania.gridoto.com DENGAN JUDUL "Bikin Polisi Tidur Sembarangan Bisa Dipenjara")