Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mau Tenang Kredit Kendaraan, Gunakan Leasing Syariah. Ini 3 Prinsip Tanpa Riba

Hendra - Rabu, 11 Oktober 2017 | 13:50 WIB
Banyak tawaran leasing. Tinggal pilih sesuai keinginan
Banyak tawaran leasing. Tinggal pilih sesuai keinginan


GridOto.com - Kebutuhan masyarakat akan produk bank syariah terus meningkat.

Tidak sedikit kalangan masih bingung dengan perbedaan bank syariah dan konvensional.

Terutama perihal produk pembiayaan.

Pembiayaan syariah bisa dimanfaatkan semua golongan masyarakat.

Selayaknya kredit di bank konvensional.

Namun, pembiayaan syariah memiliki ciri-ciri tertentu.

(BACA JUGA : Ini Kelebihan dan Kekurangan All New Honda CBR150R Dalam Test Ride Harian)

Ini yang membedakannya secara prinsip produk kredit bank konvensional.

Dalam pembiayaan konvensional, kredit diberikan dengan penetapan bunga.

Peminjam harus membayar pinjaman beserta bunga.

Namun, berbeda dalam prinsip pembiayaan syariah.

Konsep bunga ini tidak dibenarkan.

Sebab, Islamic Financing melarang riba.

Inilah jadi perbedaan bank syariah dan konvensional.

Dalam pembiayaan syariah, bank menerapkan akad sebagai dasar perjanjian.

Akad didasari prinsip bagi hasil atau profit sharing.

Adapun dalam pembiayaan syariah, bunga tidak perbolehkan.

Pembiayaan syariah memakai 3 prinsip.

Pertama akad jual beli (murabahah)

Kedua, sewa dengan perubahan kepemilikan (ijarah wa i’tina)

Ketiga, bagi hasil (musyarakah mutanaqisha).

MURABAHAH 

Untuk akad murabahah, bank bertindak sebagai pembeli barang yang diinginkan oleh nasabah.

Lalu, bank akan menjual barang tersebut dengan mengambil untung.

Misalnya, nasabah ingin membeli mobil baru seharga Rp 200 juta.

Bank akan membelikan mobil itu dan menjualnya kepada nasabah seharga Rp 210 juta.

Nilai Rp 10 juta adalah keuntungan yang diambil bank dan bukan merupakan bunga pinjaman.

IJARAH WA I'TINA

Dalam Ijarah Wa Iqtina, bank akan membelikan benda yang diinginkan nasabah.

Lalu nasabah tinggal menyewa benda yang dibeli selama waktu tertentu.

Namun, setelah menggunakan benda tersebut selama waktu tertentu.

Nasabah bisa memutuskan untuk membeli benda tersebut.

MUSYARAKAH MUTANAQISHA 

Akad kerjasama antara dua pihak yakni ank dengan nasabah.

Contoh dalam kepemilikan suatu aset.

Ketika akad telah berlangsung asset salah satu kongsi dari keduanya akan berpindah ke tangan kongsi yang satunya.

Dengan perpindahan dilakukan melalui mekanisme pembayaran secara bertahap.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Momen Spesial, Tol Probowangi Dibuka Gratis Pada Akhir 2024 dan Awal 2025

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa