GridOto.com- Tak lama lagi, Peraturan Presiden soal kendaraan listrik akan diberlakukan.
Paling lama, tahun 2040 seluruh pabrikan di Indonesia tak boleh lagi produksi motor mesin bahan bakar.
Soal ini, produsen tergabung di Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) mendukung.
"Kalau sudah ada peraturannya, kami harus siap," jelas Sigit Kumala, Ketua Bidang Komersil AISI.
Tak perlu menunggu 23 tahun lagi.
(BACA JUGA : Setelah Solo, Polisi dan Dinas Perhubungan Lakukan Operasi Taksi Online Hari Ini di Bandung)
Menurut Sigit dalam waktu paling lama 5 tahun ke depan.
Betul, produsen sudah harus produksi motor listrik (Molis).
Saat ini Honda dan Yamaha sudah mempersiapkan diri menyongsong molis.
"Kita tinggal menunggu aturannya. Saat ini belum diundangkan. Tapi intinya produsen di bawah AISI siap," tutup Sigit.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR