Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sanksi Hukum yang Nekat Pakai Strobo dan Rotator Sembarangan, Bisa Masuk Penjara!

Gagah Radhitya Widiaseno - Selasa, 10 Oktober 2017 | 13:42 WIB
Hindari Penggunaan Lampu Strobo
Tf-police-lights.id.aptoide.com
Hindari Penggunaan Lampu Strobo

GridOto.com - Modifikasi memang hak bagi pemilik kendaraan.

Tetapi perlu diingat, modifikasi juga ada aturannya.

Tak sedikit pemilik mobil yang menggunakan lampu stobo atau rotator khas mobil polisi di mobil pribadi.

Padahal itu dilarang dan yang masih nekat, bisa terancam sanksi pidana.

(BACA JUGA : Belum Banyak yang Tahu, Lampu Depan Lamborghini Diablo Ternyata Pakai Punya Nissan)

Dalam Undang-undang (UU) No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 59 dijelaskan, kendaraan yang diperbolehkan menggunakan isyarat lampu biru, yaitu kepolisian, merah untuk pemadam kebakaran dan ambulan, kuning untuk patroli jalan tol, pengawas sarana serta prasarana.

Pelanggar akan dikenakan hukuman yaitu 1 bulan kurungan penjara atau denda maksimal sebanyak Rp 250 ribu.

BACA JUGA : Bahaya Ganti Bohlam Lampu Mobil di Atas Spek Standar, Bisa Bikin Terbakar

Apa mungkin hukuman ini terlalu ringan sehingga pelanggar masih banyak yang melakukannya?

Editor : Anton Hari Wirawan
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa