GridOto.com- Kementerian Perhubungan memperbolehkan motor dimodifikasi.
Modifikasi dimaksud tergolong ekstrem.
Yakni memodifikasi kereta samping atau sespan.
Dalam twitter resmi kementerian di @kemenhub151 disebutkan mengenai hal tersebut.
Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2012 mengenai Kendaraan Pasal 77.
Didalam peraturan tersebut tertulis
"Sepeda motor dapat digandengkan dengan kereta samping."
(BACA JUGA : Formula 1 Jepang: Bocor Info Komponen Penyebab Sebastian Vettel Mendadak Stop Balap)
Dalam ketentuan itu disebutkan ada syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, adanya lampu depan dan belakang.
Berikutnya, adanya pemantul cahaya.
Dan ketentuan lainnya lampu penunjuk arah atau sein di bagian depan dan belakang.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR