GridOto.com - Sistem tilang elektronik atau e-Tilang akan diberlakukan dengan jadwal yang sudah ditetapkan.
Pada penerapan e-Tilang, pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas masih dengan sistem CCTV bersuara.
e-Tilang diterapkan untuk jadi bukti secara digital pelaku tilang.
"Untuk saat ini CCTV yang bersuara baru ada di persimpangan MH Thamrin-Kebon Sirih. Hingga saat ini, penggunaannya baru sebatas mengimbau pengguna jalan," kata Kombes Pol Halim Pagarra, Dirlantas Polda Metro Jaya, kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (7/10/2017).
Rencana e-Tilang akan diterapkan di seluruh Indonesia.
"Ini adalah sistem Korlantas yang punya. nanti paling baru terealisasi pada tahun 2019 sistem E-Tilang sudah mulai berlaku di Jakarta," ungkap Halim
Halim mengaku, lamanya penerapan e-Tilang disebabkan banyaknya persiapan yang harus dilakukan.
"Semua perlu dipersiapkan lebih matang dulu, untuk itu Minggu depan rencananya kita akan melakukan pembahasan bersama Forum transportasi," ujar Halim.
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR