Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Tau Sistem Cara Pembayaran Tilang Online? Simak Artikel Ini

Akbar - Sabtu, 7 Oktober 2017 | 17:10 WIB
Inilah Cara Pembayaran Tilang Online
Akbar Kemas
Inilah Cara Pembayaran Tilang Online

GridOto.com - Polri menerapkan sistem tilang online, bagaimanakah sistem pembayarannya?

AKBP Budiyanto, S.Sos, M.H., KASUBDIT BIN GAKKUM DITLANTAS Polda Metro Jaya menuturkan, setelah langkah-langkah di aplikasi Elang Polri rampung diisi oleh petugas dan pelanggar tidak menyanggah kesalahan,  maka kode tilang akan diberikan petugas kepada pelanggar.

Pelanggar dapat masuk dengan kode tersebut  dan aplikasi akan mengirimkan notifikasi berupa pesan singkat kepada pelanggar.

Pada notifikasi tersebutlah tertera nominal denda sementara yang harus dibayarkan beserta nomor rekening yang dituju.

Denda sementara ini sebesar Rp 500 ribu dan harus segera dibayartkan saat itu juga oleh pelanggar menggunakan m-Banking, i-Banking, teller bank  atau transfer via ATM agar surat tidak disita.

Denda ini bersifat titipan sementara sampai dengan kasus pelanggar disidangkan.

Setelah menunjukan bukti pembayaran denda sementara, pelanggar berhak meminta atau menggambil surat atau barang yang disita oleh petugas.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Bisa Datang Tiba-tiba, Begini Cara Mengatasi Microsleep Ketika Mengemudi

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa