Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang Online Terapkan Sistem Denda Titipan, Apakah Pelanggar Wajib Datang Ke Persidangan?

Akbar - Sabtu, 7 Oktober 2017 | 16:55 WIB
Pelanggar Tidak Perlu Hadir Di Persidangan Bila Telah Menggunakan Aplikasi Elang Polri
Akbar Kemas
Pelanggar Tidak Perlu Hadir Di Persidangan Bila Telah Menggunakan Aplikasi Elang Polri

GridOto.com –  Penerapan tilang online akan memberlakukan denda titipan.

Dengan adanya sistem tilang online dan denda titipan ini apakah pelanggar wajiba mengikuti sidang?

AKBP Budiyanto, S.Sos, M.H., KASUBDIT BIN GAKKUM DITLANTAS Polda Metro Jaya menuturkan,  dengan penggunaan aplikasi Elang Polri (nama aplikasi tilang online), bukan berarti kasus pelanggaran tidak dibawa ke meja hijau.

Kasus pelanggaran akan tetap disidangkan dengan bukti laporan dari aplikasi tersebut.

Namun, dalam jalannya persidangan ini pelanggar tidak diwajibkan untuk hadir di persidangan.

Sidang ini bertujuan untuk menentukan besar nominal yang harus dibebankan pada pelanggar.

Setelah persidangan memutuskan nominal denda tilang maka kejaksaan akan langsung mengeksekusi amar putusan.

“Pada prosesnya, semua kasus wajib dipersidangkan tanpa terkecuali, pengadilan akan memeroleh bukti melalui gambar foto atau video yang diunggah pada aplikasi tersebut, untuk memutuskan vonis,” tegas Budi.

Amar putusan ini kemudian diinfokan kepada pelanggar lewat pesan singkat.

Dengan biaya titipan yang sudah dibayarkan, pelanggar akan memeroleh kembalian dari dana titipannya tersebut sesuai dengan sisa dari denda yang dikenakan.

Sisa dana yang telah dibayarkan pelanggar akan  dikirimkan langsung ke nomor rekening pelanggar.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Perlu Tahu, Ini Efek Buruk Pakai Aki dengan Ampere Lebih Kecil

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa