Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sudah Siap Tilang Online? Ini Prosedur Lengkapnya

Akbar - Sabtu, 7 Oktober 2017 | 16:48 WIB
Ini Prosedur Tilang Online
Akbar Kemas
Ini Prosedur Tilang Online

GridOto.com - Polri semakin gencar mensosialisasikan dan menerapkan sistem tilang online bagi pelanggar.

Seperti apa prosedur tilang online tersebut?

Diharapkan seluruh masyarakat mengunduh aplikasi tilang yang berbasis android ini.

Menurut AKBP Budiyanto, S.Sos, M.H., KASUBDIT BIN GAKKUM DITLANTAS Polda Metro Jaya, dengan aplikasi tersebut petugas akan memilih jenis formulir yang dikeluarkan kepada pelanggar, entah formulir biru atau merah.

Dari situ petugas juga akan menentukan level pelanggarannnya; pelanggaran ringan, sedang, atau berat.

Jika sudah ditentukan jenis pelanggarannya maka petugas akan memberikan ID tilang kepada pelanggar sebagai kode registrasi.

Dicontohkan Budi, pelanggaran ringan misalnya apabila pengemudi menggunakan lajur kanan padahal tidak sedang ingin mendahului.

Contoh pelanggaran sedang antara lain menaikkan atau menurunkan penumpang tidak sesuai ketentuan.

Sedangkan pelanggaran berat tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan.

“Setelah itu data pelanggar akan dicatat di dalam aplikasi. Termasuk barang sitaannya: SIM, STNK atau kendaraanya itu sendiri. Tak terkecuali lokasi penindakan,” papar Budi.

Setelahnya pelanggar dapat membayar denda titipan untuk mengambil barang sitaan ke rekening BRI.

Denda sementara ini sebesar Rp 500 ribu dan harus segera dibayarkan saat itu juga oleh pelanggar menggunakan m-Banking, i-Banking, teller bank  atau transfer via ATM agar surat tidak disita.

Denda ini bersifat titipan sementara sampai dengan kasus pelanggar disidangkan.

Setelah menunjukan bukti pembayaran denda sementara, pelanggar berhak meminta atau menggambil surat atau barang yang disita oleh petugas.

Editor : Akbar

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

YANG LAINNYA

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa