GridOto.com - Polri semakin gencar mensosialisasikan dan menerapkan sistem tilang online bagi pelanggar.
Seperti apa prosedur tilang online tersebut?
Diharapkan seluruh masyarakat mengunduh aplikasi tilang yang berbasis android ini.
Menurut AKBP Budiyanto, S.Sos, M.H., KASUBDIT BIN GAKKUM DITLANTAS Polda Metro Jaya, dengan aplikasi tersebut petugas akan memilih jenis formulir yang dikeluarkan kepada pelanggar, entah formulir biru atau merah.
Dari situ petugas juga akan menentukan level pelanggarannnya; pelanggaran ringan, sedang, atau berat.
Jika sudah ditentukan jenis pelanggarannya maka petugas akan memberikan ID tilang kepada pelanggar sebagai kode registrasi.
Dicontohkan Budi, pelanggaran ringan misalnya apabila pengemudi menggunakan lajur kanan padahal tidak sedang ingin mendahului.
Contoh pelanggaran sedang antara lain menaikkan atau menurunkan penumpang tidak sesuai ketentuan.
Sedangkan pelanggaran berat tidak menutup pintu kendaraan selama kendaraan berjalan.
“Setelah itu data pelanggar akan dicatat di dalam aplikasi. Termasuk barang sitaannya: SIM, STNK atau kendaraanya itu sendiri. Tak terkecuali lokasi penindakan,” papar Budi.
Setelahnya pelanggar dapat membayar denda titipan untuk mengambil barang sitaan ke rekening BRI.
Denda sementara ini sebesar Rp 500 ribu dan harus segera dibayarkan saat itu juga oleh pelanggar menggunakan m-Banking, i-Banking, teller bank atau transfer via ATM agar surat tidak disita.
Denda ini bersifat titipan sementara sampai dengan kasus pelanggar disidangkan.
Setelah menunjukan bukti pembayaran denda sementara, pelanggar berhak meminta atau menggambil surat atau barang yang disita oleh petugas.
Editor | : | Akbar |
KOMENTAR