GridOto.com- Banyak yang belum memahami aturan dan batasan penggunaan lampu rotator dan sirine.
Buktinya kerap dijumpai pelanggaran terkait hal ini.
"Lampu rotator dan sirine digunakan untuk memberi tanda kepada pengguna jalan untuk mendapat prioritas jalan," jelas Direktur Kamsel Korlantas Polri, Brigjen Chrysnanda Dwi Laksana
Manta Dirlantas Polda Metro Jaya ini mengatakan ada beberapa macam lampu rotator sesuai dengan fungsi dan kegunaannya.
penggolongan lampu isyarat terdiri dari warna merah, biru dan kuning.
Ketiganya mempunyai makna serta fungsi sebagai tanda kendaraan bermotor yang memiliki Hak Utama.
Pertama, lampu rotator warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kedua, lampu rotator warna merah dan sirene di gunakan untuk mobil tahanan, pengawalan TNI, Pemadam Kebakaran, Ambulans, Palang Merah, dan Jenazah.
Ketiga, lampu rotator warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan barang khusus.
memberikan jalan kepada para anggotanya.
Editor | : | Hendra |
KOMENTAR