GridOto.com - Orang yang beli barang bekas enggak selalu berarti orang itu enggak mampu.
Mobil adalah barang bernilai besar yang sering dibeli orang dalam kondisi second selain rumah.
Yang pasti, ada satu faktor penting selain kenyamanan mobil yang harus diperhatikan saat mau beli mobil bekas, yakni surat-surat!
Kalau mobil masih kinclong, nyaman, dan murah tapi surat-surat tidak ada, atau bahkan palsu, ya sama juga bohong.
(BACA JUGA: Motor Ganteng 1990-an, Menolak Punah!)
Kalau surat enggak ada sih gampang, tinggal tolak penawaran. Kalau sudah beli ternyata surat mobil palsu?
Enggak perlu khawatir. Ada beberapa cara buat mengecek keaslian surat kendaraan.
Cek BPKB
Untuk mengecek keaslian surat BPKB, ada beberapa patokan buat memastikan BPKB mobil itu asli, yaitu:
1. Berukuran 17 x 12 cm dan terdiri atas 22 halaman dengan warna dasar abu-abu.
2. Sampul berbahan kulit dengan warna biru tua dan tulisan serta logo kepolisian memakai tinta putih keperakan.
3. Ada watermark dan benang pengaman hologram.
4. Cocokkan data pada BPKB dengan fisik kendaraan tentang nomor rangka dan mesin, pelat nomor, tahun pembuatan, warna dan tipe kendaraan, dan lain-lain.
Selain empat patokan di atas, kita juga bisa cek pelat nomor online/via SMS untuk memastikan kesesuaian pelat dan BPKB dengan data pada kepolisian.
Namun pengecekan ini baru bisa dilakukan di sejumlah daerah, seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Cek STNK
STNK yang asli biasanya memiliki kertas yang tebal, lebih tebal daripada STNK palsu.
Kemudian kertasnya gak pudar dan ada hologram, seperti yang diterangkan kepolisian.
Selain itu, ada benang pengaman rajutan pada sisi kiri kertas STNK. Sedangkan di bagian kanan lubang kecil-kecil ada tulisan “STNK”.
Di samping cara-cara manual dan online di atas, ada yang jauuuh lebih ampuh buat memastikan keaslian surat mobil dan mencegah dapat surat mobil palsu.
Yaitu datang ke kepolisian sambil bawa berkas-berkas tersebut.
Tentunya polisi lalu lintas lebih tahu cara mengecek keaslian surat kendaraan. Kecuali polisi palsu.
Harus diingat, saat beli mobil bekas surat-surat harus dipastikan keasliannya.
Jangan sampai merasa duit berlimpah, terus asal beli saja begitu dapet mobil second kinclong.
Gak apa-apa repot sedikit buat keuntungan masa depan.
Daripada rencana malah berantakan gara-gara kena tipu surat palsu!
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR